TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh mengadukan nasibnya karena diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Karnayan, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disneker) Kabupaten Tangerang mengatakan, dalam triwulan pertama tahun 2017, pihaknya sudah menangani puluhan pengaduan tersebut.
"Selama triwulan pertama ini kami sudah mendapatkan pengadauan dari buruh 53 kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahan," katanya, Jumat (28/4/2017).
Menurut Karnayan, dari 53 kasus tersebut, sebanyak 237 pekerja di PHK. Hal tersebut menurutnya menjadi catatan pihaknya, karena saat ini hubungan industri di Kabupaten Tangerang saat ini sedang menghangat terlebih menjelang May Day.
#GOOGLE_ADS#
Karnayan juga menjelaskan, beberapa penyebab terjadinya kasus PHK tersebut. Namun sebagian besar karena tindakan yang melanggar peraturan kerja.
"Mayoritas karena tertangkap sedang merokok di tempat kerja, hingga memalsukan surat izin cuti dari rumah sakit," tambahnya.
Dia menyatakan, meski pelanggaran tersebut tampak sederhana. Namun bagi pihak perusahaan tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat. Karena menyangkut aspek keamanan pabrik, terlebih dipabrik yang memproduksi bahan kimia.
"Sebagian besar kasus-kasus tersebut telah selesai pada tahapan tripartit yang dilaksnakan oleh buruh dan pekerja,” pungkasnya.