TANGERANGNEWS.com-Setelah tujuh hari ditahan, permohonan Iwa K untuk pindah dari sel Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke pusat rehabilitasi narkoba akhirnya dikabulkan.
"Jam 7 pagi, IK dipindahkan ke tempat rehab," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno- Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, Jumat (5/5/2017).
Ditambahkan dia, pemindahan Iwa K ke pusat rehabilitasi dilakukan setelah keluarnya rekomendasi dari Tim Asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini.
#GOOGLE_ADS#
Dalam keterangannya, tim asesmen BBN menyebut Iwa K punya ketergantungan yang ringan terhadap ganja. Namun, Iwa K diketahui rutin mengonsumsi alkohol.
"Menurut tim asesmen, IK punya riwayat penyalahgunaan jenis zat multipel, dan zat psiko-aktif lainnya, yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur dan ganja dengan pola penggunaan situasional," jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan itu, maka disimpulkan Iwa K untuk menjalani rehab di tempat yang ditentukan pemerintah. "Maka direkomendasikan kepada IK untuk menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis di lembaga rehabilitasi," pungkas Kasat.