TangerangNews.com
Eks Ketua DPRD Tak Kembalikan Mobdin
| Rabu, 6 Januari 2010 | 21:24 | Dibaca : 2690
Krisna Gunata (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Dari 45 eks anggota DPRD Kota Tangerang seluruhnya sudah mengembalikan mobil dinas (mobdin). Hanya satu anggota dewan yang belum mengembalikannya hingga hari ini, yakni mantan Ketua DPRD Krisna Gunata alias Tab-Tab.
Mobil Toyota Camry itu menurut Sekretaris DPRD Kota Tangerang Emed Mashuri masih digunkan Tab-Tab untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Provinsi Banten. "Pak Tab-Tab kini sudah tidak bertugas di sini. Dia kini sudah bertugas di Provinsi. Tapi kendaraan dinasnya belum dikembalikan," ujar Emed, siang ini.
Berdasarkan aturan apapun, kata Emed, tidak dibenarkan barang milik Negara dalam
kaitan ini mobil dinas milik Pemkot Tangerang menjadi hak milik. "Apalagi sudah
tidak menjabat. Meski dia sudah tiga periode menjadi anggota dewan," kata Emed.
Pada anggota dewan periode saat ini, pihaknya telah membelanjakan kendaraan
operasional bagi pimpinan dewan dan staff sekretaris dewan sebesar Rp1,8 miliar.
Mobil yang dibeli itu berjumlah enam unit, antara lain adalah satu unit Toyota
Camry, tiga unit Toyota Altis dan dua unit Toyota Avanza.
Sedangkan anggota dewa yang bukan pimpinan sudah tidak mendapatkan jatah mobil dinas lagi. "Memang kalau melihat mungkin mobil yang sudah digunakan selama lima tahun itu sudah tidak layak,tetapi tetap harus dikembalikan," katanya. Pihaknya mengaku, telah melayangkan surat ke politisi Partai Golkar itu, tetapi hingga kini belum juga ada jawaban. Padahal, kata dia, yang lain sudah lama mengembalikan.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, dirinya akan meminta
keterangan dari Dinas Pendapatan Kekayaan Asli Daerah bagaimana ini bisa terjadi.
Sesuai prosedur, seharusnya setelah dilayangkan surat Pemkot Tangerang berhak
menariknya. "Kalau perlu kita akan menjemputnya. Dan, mudah-mudahan ada titik temu," tegasnya.
Sementara itu, Krisna Gunata ketika dihubungi tidak ada satu pun nomor polselnya yang aktif. Seperti diketahui Krisna Gunata kini menjabat sebagai anggota dewan Provinsi Banten meski telah terbukti dalam sidang lima anggota KPU Kota Tangerang melakukan penggelembungan suara untuknya. Akibatnya, kelimanya dicopot dan kini sudah diganti. (dira)