TangerangNews.com

Empat Sekawan Ditangkap Saat Pesta Ganja

| Rabu, 6 Januari 2010 | 21:30 | Dibaca : 130061


TANGERANGNEWS-Empat orang sekawan yang tinggal di Perumahan Cipondoh Makmur, RT 4/5, Kecamatan Cipondoh Tangerang terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh karena kedapatan sedang pesta ganja. Mereka adalah Hery Tri Putra alias Ompong, 29, Firdaus Nurhilal, 21, Woro Herdianto, 23, dan Agustinus, 25.
 
Menurut keterangtan Kanit Narkoba Iptu Tri Sudjarwanto, mereka ditangkap petugas di Pos RW 06, Perumahan Cipondoh Makmur sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang kumpul untuk melakukan pesta ganja. Dari penangkapan tersebut petugas, menemukan 4 paket ganja kering siap pakai atau sebanyak 16,7 gram.
 
 “Sebelumnya warga memang mencurigai kalau mereka sering memakai ganja di Pos itu. Ternyata setelah kita sergap mereka dan melakukan tes urine, keempatnya positif memakai ganja,” katanya.
 
Sementara menurut pengakuan keempatnya baru sekali menghisap ganja. Barang haram itu mereka dapat kan dari seseorang bernama Agung yang sering mereka temui di depan Universitas Mercubuana, Jakarta. “Saya baru kali ini pake ganja, buat nambah nafsu makan ajah,“ kata Hery Tri Putra alias Ompong yang juga alumnus Mercubuana.
 
Sedangkan Kapolsek Cipondoh, AKP. Sukarna. JA membenarkan adanya penangkapan empat orang pemakai ganja. “Para tersangka bisa dikenakan pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,“ tegas Sukarna.
 
Ia juga menambahkan kalau tersangka Agung sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Identitas tersangka sudah kami ketahui dan tinggal dilakukan penangkapan,“ tegas Sukarna.(rangga)