TangerangNews.com

Pemakai Ganja Divonis Bebas

| Rabu, 6 Januari 2010 | 21:35 | Dibaca : 113756


TANGERANGNEWS-Ridwan Rosadi alias Komeng, 23, divonis bebas dari tuntutan 2 tahun penjara atas kepemilikan ganja saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/1). Ketua majelis hakim Arthur Hangewa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan memakai barang haram itu. “Terdakwa bebas tanpa syarat,” kata Arthur saat persidaang sore ini.
 
Komeng merupakan warga RT 05/01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci ditangkap petugas Polsek Karawaci di tempat hiburan Model, Pasarbaru, Kecamatan Karawaci, pada pertengahan Mei lalu. Polisi menyita dua linting ganja kering dari tangan tersangka. Atas kasus ini, Komeng sempat ditahan selama 2 bulan di Polsek dan 4 bulan di LP Pemuda Tangerang
 
Namun berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang terungkap selama proses persidangan, Komeng tidak terbukti memiliki dan menggunakan ganja. Penangkapan Komeng disinyalir adanya rekayasa yang dilakukan oknum aparat kepolisian sektor Karawaci. Keterangan saksi Ebit, 40 dan Hasan Otek, 40, mengaku tahu betul sumber ganja itu.
 
Menurut Ebit, ia bersama Hasan ketika itu ditelepon oleh Kodir
untuk bertemu di bilangan Priuk, Kota Tangerang. Kodir adalah tangan kanan salah seorang anggota penyidik Polsek Karawaci bernama Saeroji berpangkat Briptu. “Kami lalu disuruh ke ruangan polisi itu. Di situ kami disuruh melinting ganja untuk diberikan kepada Komeng,” kata Ebit saat sebelum persidangan.
 
Ia mengaku awalnya ia tidak akan buka mulut, tetapi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), keduanya lalu mengungkap fakta di balik penangkapan Komeng. “Tiba-tiba kami masuk DPO, enak aja, apa salah kami, makanya kami ungkap saja semuanya,” beber Hasan Otek, warga Kecamatan Pisangan, Kabupaten Tangerang.
 
Ridwan Rosadi alias Komeng sama sekali tidak menyentuh apalagi memakai ganja. Ia mengaku dijebak. “Saya waktu itu lagi main play station di rumah, ditelepon berulangkali sama teman saya Subi, untuk diajak ke Model. Pas di Model itu sudah ada ada Kodir (kakitangan Briptu Saeroji), lalu saya disodorin ganja, saya tolak,” bebernya.
 
Ketika itulah ada beberapa polisi dan langsung menangkapnya. “Saya sempat berontak, tetapi tidak berdaya. Saya disuruh bikin BAP tapi suruh ikut mereka. Saya sempat ditelanjangin,” ungkapnya.
 
Dewi, ibu kandung Komeng meminta agar kasus yang menimpa anaknya diproses secara hukum hingga tuntas. “Kalau anak saya salah, silakan hukum sesuai dengan kesalahannya. Tapi ini kan, anak saya tidak tahu apa-apa, jangankan memakai, memegang pun tidak,” kata Dewi.
 
Ia mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Metro Jaya. “Sekarang sedang diusut, saya minta keadilan. Saya minta Briptu Saeroji dipecat,” berangnya.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi oknum itu sudah dimutasi dari anggota penyidik Polsek Karawaci dan saat ini menjadi anggota Samapta Polres Metro Tangerang.(rangga)