TANGERANGNEWS.com-Demi menarik dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Pendapatan masih menggalakan program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB yang berlaku sejak tanggal 26 November 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.
Namun, program tersebut berlaku bagi WP yang telah melunasi PBB tahun 2014 sampai tahun 2016.
Jadi, bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangerang Selatan yang masih memiliki tunggakan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melunasinya.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WP dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
Dengan begitu, lanjut Dadang, WP dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.
"Caranya sangat mudah, wajib pajak harus melunasi terlebih dahulu PBB Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016. Secara otomatis akan mendapatkan penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 2013 ke belakang. Untuk pelunasan PBB Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang telah jatuh tempo diberikan juga pengurangan denda administrasi sebesar 30 persen," kata Dadang.
Ia juga menjelaskan, kemudahan pembayaran bagi WP di Tangsel. Cukup datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui internet banking (Klik BCA)," paparnya.
Dadang berharap, program tersebut dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.
Perlu diketahui, Wajib Pajak PBB Kota Tangsel, kini juga bisa manfaatkan kemudahan untuk mendapatkan SPPT PBB secara online melalui e- SPPT. e-SPPT merupakan SPPT PBB elektronik yang bisa diakses melalui website https://e-sppt.
e-SPPT ini bersifat sama dengan SPPT PBB-P2 yang biasanya dan tidak mengurangi keabsahannya.
Untuk informasi tagihan PBB dapat diakses melalui aplikasi INFO PBB yang dapat diunduh gratis melalui PlayStore pada aplikasi android.
Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak PBB, maka informasi tagihan akan tertera. Selain itu. informasi tagihan PBB juga dapat diakses melalui SMS Gateway dengan cara mengetikkan NOP dan mengirimkan SMS ke nomor 081210101070.
Sesuai dengan slogan Easy To Access PBB – Easy Fast Free, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan PBB yang mudah, cepat serta bebas biaya kepada masyarakat. Mari manfaatkanteknologi untuk akses informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang Selatan secara online.