TangerangNews.com

Pabrik Maju Bersama Didemo Buruh

| Selasa, 12 Januari 2010 | 17:24 | Dibaca : 60246


Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)



TANGERANGNEWS-Puluhan buruh PT Maju Bersama pada  Selasa pagi ini,
melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan yang bergerak di bidang produksi metal tersebut menyetujui adanya Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) sudah dibentuk sejak 21 November tahun lalu.
 
Aksi dilakukan di depan kantor perusahaan yang terletak di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam
orasinya, Para buruh menilai, tidak adanya serikat membuat perusahaan dapat mengintimidasi mereka dalam memperjuangkan hak-haknya. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 16 karyawannya beberapa waktu lalu.
 
Ketua Cabang SPL-FSPMI Fathul Amarulah, di sela-sela aksi mengatakan,
pendirian serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang serta peraturan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. “Buruh berhak membentuk serikat sesuai UU nomor 21 Tahun 2000, karena serikat pekerja sangat dibutuhkan bagi karyawan sebagai tempat pengaduan dan sarana advokasi,” paparnya.
 
Dijelaskannya, pihak perusahaan selama ini tidak mau menyetujui adanya serikat pekerja. Alasannya, mereka khawatir pihak serikat akan menuntut adanya poin-poin tentang hak buruh yang tidak bisa mereka penuhi. “Kami kami seringkali mengajukan tapi mereka tetap tidak mau. Tapi Ketika kami mengancam mogok kerja, baru mereka menanggapi,” ujar Fathul.
 
Sementara itu, Kepala Pabrik PT Maju Bersama Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya tidak pernah melarang adanya pembentukan serikat. Hanya saja tidak mudah menyetujui keberadaan serikat di sebuah perusahaan karena harus melalui proses. “Kami juga harus melihat kualitasnya, apakah serikat yang dibentuk itu bagus atau sebaliknya. Nanti hal itu akan dibahas lagi bersama pihak-pihak terkait di perusahaan,” tuturnya.
 
Mulyadi juga menyangkal tuduhan para buruh yang menyatakan adanya pemecatan secara sepihak. Menurutnya, PHK tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. “Dari tim quality control yang memantau pekerjaan mereka, ternyata mereka telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Dan sebelumnya juga sudah kami beri surat peringatan sebanyak 3 kali.” katanya. (rangga)