TangerangNews.com
Pembuat e-KTP Palsu dibekuk Polisi di Cisoka
Mohamad Romli | Senin, 5 Juni 2017 | 18:00 | Dibaca : 4446
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk membuat e-KTP yang diduga palsu. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)
TANGERANGNEWS.com-BMH, 37, harus berurusan dengan polisi karena memalsukam e-KTP. Warga Perumahan Pesona Wibawa Praja Blok, 4/9 RT 06/06, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, tidak bisa mengelak saat team Opsnal Resmob Polresta Tangerang menangkapnya di Jalan Syekh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (2/6/2017).
Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan e-KTP tersebut karena adanya laporan dari warga atas praktek yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian salah satu team Opsnal Resmob Polresta Tangerang tersebut berpura-pura ingin membuat e-KTP melalui tersangka.
Pada Jumat (2/6/2017), persyaratan yang dibutuhkan diserahkan kepada tersangka berupa data, foto dan tanda tangan diatas kertas. Tak membutuhkan waktu lama, masih di hari yang sama, e-KTP yang diduga palsu tersebut pun sudah selsai dibuat.
#GOOGLE_ADS#
"Tersangka ditangkap saat mau menyerahkan e-KTP yang sudah jadi tersebut. Saat e-KTP tersebut diperiksa, diduga kuat palsu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Senin (5/6/2017).
Dugaan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dimana didapatkan satu unit komputer dan printer yang diduga digunakan untuk membuat dokumen tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia baru dua bulan menjalankan praktek tersebut, biaya pembuatan e-KTP tersebut Rp100.000 per buah," tambahnya.
Tersangka pun digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(RAZ)