TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran petasan siap edar sebanyak 20.000 buah. Petasan tersebut berhasil diamankan dari salah satu rumah warga di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/6/2017) lalu.
Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso dalam keterangannya di Mapolres Tangsel menyebutkan, petasan-petasan yang disita tersebut merupakan hasil dari produksi rumahan (Home industry) oleh si pemilik rumah.
"Petasan tersebut dibuat sendiri yang produksinya meningkat selama bulan Ramadan ini," ungkap Alponso.
#GOOGLE_ADS#
Meskipun sudah terungkap, Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, sebab pelaku berhasil melarikan diri. “Saat penangkapan, pelaku tidak ada di tempat. Polisi hanya nenemukan alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya. Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah,187 KUHP ayat 1, ancaman hukuman 8 tahun penjara.” Jelasnya.
Selanjutnya Polres Tangsel akan memusnahkan petasan yang sudah disita tersebut di Brimob Kedaung, Pamulang, Tangsel. (RAZ)