TangerangNews.com

Semakin Mudah, 17 Jenis Perizinan di Tangsel Berbasis Online

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Juni 2017 | 23:00 | Dibaca : 1913


Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat melakukan soft launching peluncuran layanan perizinan SIMPONIE (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online), di Kantor Wali Kota Tangsel, Serua, Ciputat, Senin (12/6/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)


 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan aplikasi perizinan online bernama Simponie. Aplikasi yang difungsikan untuk mempermudah masyarakat  mengurus perizinan ini resmi diluncurkan hari ini, Senin (12/6/2017).

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin  Rachmi Diany dalam sambutannya di kantornya mengatakan, aplikasi itu diluncurkan guna memperpendek jalur birokrasi dan memudahkan proses perizinan secara online.

"Harapannya dengan hadirnya sistem perizinan online itu bisa untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan teknologi memudahkan masyarakat memperoleh perizinan secara online, dan tentunya tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat," kata Airin. 

Airin 

Selain itu, Airin menyatakan peluncuran aplikasi ini merupakan kelanjutan dari program aplikasi pada tahun 2016 lalu. Yang sebelumnya hanya mencakup dua jenis perizinan saja.

"Ini kelanjutan dari yang sudah diluncurkan pada April 2015 lalu, yang waktu itu hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP (tanda daftar perusahaan) saja. Saat ini kita telah mengintegrasikan beberapa jenis perizinan lainnya, sehingga total perizinan yang bisa diakses adalah sebanyak 17 jenis layanan perizinan," ungkapnya.

 #GOOGLE_ADS#

Adapun ke-17 pelayanan perizinan yang sudah bisa diakses secara online diantaranya mencakup  izin lokasi,izin gangguan, izin usaha perdagangan (IUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan berbagai macam perizinan online lainnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Noertjahjo mengatakan, 17 layanan perizinan  tersebut kini semuanya dapat diakses melalui sistem elektronik bernama Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online atau Simpone.

" Masyarakat cukup mengakses situs  www.simponie.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang dimohonkan secara online bisa dilakukan" ungkap Bambang.

Selain itu, menurut Bambang dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan.  "Masyarakat jadinya tak perlu bolak balik buat ngurus izin ke berbagai dinas ya, dan tentu nya terhindar dari calo Karena bisa online setiap saat dan dimana saja," tuturnya.(DBI)