TangerangNews.com

Traffic Lalu Lintas Udara pada Mudik Lebaran Naik 17 Persen

Denny Bagus Irawan | Kamis, 15 Juni 2017 | 20:00 | Dibaca : 521


AirNav Indonesia. (@TangerangNews2017 / Denny Bagus Irawan)


TANGERANGNEWS.com- Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan persiapan dalam menghadapi mudik Lebaran tahun 2017. Traffic lalu lintas di udara pada arus mudik tahun ini mengalami peningkatan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Personalia dan Umum AirNav, Rahardi Sulistio.

"Kenaikan traffic tahun ini 17 persen," ujar Rahardi saat ditemui di Kantor AirNav Indonesia, Jalan Juanda, Neglasari, Tangerang pada Kamis (15/6/2017).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini moda transportasi udara menjadi pilihan utama pemudik. Jumlah permintaan tiket pesawat semakin meningkat setiap tahunnya.

"Traffic di udara akan naik saat daya beli masyarakat meningkat. Transportasi efisien ya pesawat yang dianggap cepat sampai tujuan," ucapnya.

Adanya kenaikan pada saat mudik Lebaran tahun ini, AirNav juga menambah penerbangan tambahan sebagai upaya antisipasi. Ada extra flight 5 persen nantinya.

"Kalau tahun lalu kenaikannya 5 persen. Dan dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan," kata Rahardi.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Rahardi, angka kenaikan domestik paling melesat terjadi pada penerbangan Jakarta - Surabaya. Sedangkan pada penerbangan internasional yakni Jakarta - Singapura.

Selain itu jalur internasional yang masuk Indonesia diperkirakan akan naik sebesar 4 - 5 persen. Hal itu terjadi lantaran adanya program pemerintah mengenai penguatan pariwisata Indonesia yang kini semakin gencar dilakukan kepada dunia.

"Kalau cuaca ekstrim, kami lebih pentingkan keselamatan. Dilakukan penundaan penerbangan," ungkapnya.

Rahardi menambahkan jima pesawat di udara kesulitan landing karena cuaca buruk, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Dilakukan pemindahan lokasi untuk pendaratan di sekitar area lokasi.

"Kami sudah sediakan 35 posko. Beroperasi selama 24 jam dan wajib keliling untuk pemantauan," papar Rahardi.