TangerangNews.com

Polres Bandara Bongkar Bandar Besar Sabu dan Ekstasi

Ray | Kamis, 6 Juli 2017 | 17:30 | Dibaca : 2403


Barang bukti Happy Five (H.5) 2.940 Butir. (@TangerangNews2017 / Ray)


TANGERANGNEWS.com- Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan bandar besar sabu dan ekstasi berinisial AFR yang baru mendarat di Bandara tersebut.

 

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/6/2017) lalu, setelah tersangka tiba dari Banjarmasin. “Setelah AFR ditangkap, dia lalu mengantar penyidik ke beberapa unit apartemen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan narkoba miliknya sebelum diedarkan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arif Rachman, hari ini.

 

Tempat tersangka menyimpan barang haram tersebut di sebuah apartemen, yakni di Apartemen Grand Emerald dan apartemen Sunter Parkview, Jakarta Utara.

#GOOGLE_ADS#

"Di sana  ditemukan banyak narkoba yang disimpan di dalam kardus, lemari kamar, toples, hingga yang ditempel di dinding apartemen," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 4,8 kilogram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir psikotropika jenis happy five. AFR bersama rekannya yang ditangkap saat pengembangan kasus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Mengenai modus unit apartemen yang digunakan sebagai gudang narkoba sudah terjadi beberapa kali. Kasus terakhir yang diungkap adalah pengedar narkoba jaringan Kenya, di mana sindikatnya mengutus orang untuk membawa narkoba dalam koper yang telah dimodifikasi.(DBI)