TANGERANGNEWS.com-Ratusan orang dari Aliansi Perisai Bela Merah Putih menuntut pelaku pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu diproses secara hukum. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (12/7/2017).
Ratusan orang yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut mulai menggelar aksinya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi tersebut mengatakan pada tanggal 19 Juni 2017, terjadi penurunan bendera Merah Putih setengah tiang di halaman kantor Kecamatan Jayanti yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan masyarakat Jayanti.
Hal ini diduga sebagai aksi penolakan dimutasinya Camat Jayanti M Nawawi ke Kecamatan Pasar Kemis. Tindakan tersebut menurutnya telah menghina dan merendahkan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
#GOOGLE_ADS#
"Kami menuntut aparat segera memproses secara hukum tindakan oknum yang mengatasnamakan masyarakat Jayanti tersebut," tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga meminta mantan Camat Jayanti, M Nawawi turut diperiksa karena diduga turut terlibat dalam menggerakkan massa dalam aksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut.
Setelah perwakilan dari ormas yang tergabung dalam aliansi tersebut secara bergantian berorasi, sekitar pukul 13.00 WIB, perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang Herry Haryanto.
Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat dari Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sampai berita ini diturunkan, pertemuan perwakilan massa aksi tersebut masih berlangsung, sementara massa aksi lainnya masih bertahan di halaman kantor Bupati Tangerang.(RAZ)