TangerangNews.com

Pegawai Dishub Kota Tangerang Edarkan Sabu

Sayuti Tan Malik | Selasa, 18 Juli 2017 | 16:00 | Dibaca : 3808


Press Release Polres Metro Tangerang, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Oknum Pegawai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Selasa (18/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)


TANGERANGNEWS.com-Pegawai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Perhubungan Kota Tangerang diamankan aparat Satuan Narkotika Polres Metro Tangerang karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua diantara pelaku bahkan menjadi pengedar.

Kombes Pol Harry Kurniawan Kapolres Metro Tangerang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat tentang oknum Dishub KotaTangerang yang mengedarkan narkotika kawasan Perum, Kecamatan Karawaci.

"Petugas langsung melakukan pengamatan selama dua hari dan berhasil menangkap oknum Dishub berinisial P di Karawaci pada Jumat (14/7/2017). Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket sabu,” katanya.

Dari keternagan P, diakui bahwa barang tersebut didapat dari rekannya R yang juga pegawai Dishub Kota Tangerang. Kemudian petugas menangkap R di Ciputat, Tangsel, dengan barang bukti tiga paket sabu, pada Sabtu (15/7/2017).

#GOOGLE_ADS#

“tersangka R mengaku sudah sempat menjual sabu untuk rekan kerjanya di lingkungan Dishub Kota Tangerang,” jelas Kapolres.

Harry melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka, petugas langsung mengamankan enam anggota Dishub Kota Tangerang lainnya yang diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Keenam anggota tersebut berinisial TR, IND,EZ, DN, DF dan SB.

"Dari enam anggota tersebut, lima orang terbukti positif menggunakan narkotika," katanya.

Menurut Kapolres, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena berdasarkan pengakuan tersangka R, dia mendapat sabu tersebut dari bandar bernama Bodong. Untuk tersangka P dan R dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun.(RAZ)