TangerangNews.com

Ulama Tangerang kesal ada Ayah Hamili Anak sampai dua kali

Yudi Adiyatna | Rabu, 19 Juli 2017 | 10:00 | Dibaca : 4928


Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)


TANGERANGNEWS.com- Perbuatan bejat Nisin, 44 warga Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong Tangsel yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan dua orang anak, mendapatkan sorotan dari ulama di Tangerang.

Seperti yang diutarakan Abdul Rozak, Sekretaris MUI Kota Tangsel ini, dirinya mengutuk keras perbuatan bejat Nisin kepada anak kandungnya tersebut. "Perbuatan dia itu  termasuk perbuatan dosa besar. Apalagi menyetubuhi anak kandung sendiri yang merupakan darah dagingnya sendiri,” tuturnya.

Senada dengan Rozak,  Mustolih Siradj Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pun menegaskan perbuatan hina yang dilakukan Nisin merupakan perilaku manusia jaman jahiliyah.

"Dalam hukum Islam ada larangan secara tegas orang tua kandung menikahi anak kandung, karena hal itu perilaku jahiliyah. Menikahi anak sendiri saja tidak boleh, apalagi melakukan zina terhadapnya," jelas Mustolih

Menurut Mustolih dalam Alquran  Surat Annisa Ayat 22-23  sendiri sudah diatur dengan tegas pria dan wanita yang dilarang untuk dinikahi.

#GOOGLE_ADS#

"Ini memang pelik, kalau zina dengan orang yang bukan muhrim masih bisa dinisbahkan, tetapi kalau bayi yang merupakan hasil zina antara bapak dengan anak kandungnya perlu terobosan hukum, pendapat ulama terdahulu nasabnya dinisbahkan kepada ibunya" ungkapnya

Lebih dalam lagi Mustolih menjelaskan akan ada kepelikan secara hukum juga untuk pencatatan administrasi kependudukan bagi sang anak nantinya ketika mengurus dokumen kependudukan.

"Jika yang membuahi adalah orang lain yang bukan muhrim, maka lewat pengadilan bisa menuntut untuk minta nasab kepada laki-laki  yang menghamili. Tetapi kasus ini tidak memungkinkan si anak menisbahkan identitas ayah biologisnya yang notabene bapak kandung ibunya. Ini pelik " ungkapnya.

Maka dari itu menurut Mustolih hal yang paling mungkin dilakukan adalah dengan nasabnya hanya kepada ibu kandungnya, atau istilah nya Bin nya atas nama Ibu nya Bukan atas nama Ayahnya.(DBI)