TANGERANGNEWS.com-Calon wakil dan wali kota yang ingin maju melalui jalur independen atau perorarangan di Pilkada Kota Tangerang harus menyiapkan dukungan minimal 75.000 suara.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dari hitungan awal KPU, daftar pemilih tetap Kota Tangerang mencapai lebih dari 1 juta pemilih. Sementara syarat dukungan untuk calon perseorang adalah 6,5% KTP elektronik dari total jumlah pemilih.
"Dari jumlah pemilih terakhir yaitu 1.227.914 juta pemilih. Maka kurang lebih sekitar 75.000 dukungan yang harus dimiliki calon perorangan," katanya, Rabu (19/7/2017).
#GOOGLE_ADS#
Pane melanjutkan, pihaknya sedang pempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kaitan dengan proses pencalonan.
"Karena di bulan Agustus sudah mulai menginventarisir untuk menetapkan jumlah pemilih terakhir dan untuk menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan," katanya.
Sanusi melanjutkan, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mencalonkan dirinya sebagai calon perorangan, harus memenuhi syarat dukungan formil baik secara administratif maupun secara faktual.
"Di bulan Agustus akan diinformasikan secara resmi tentang hal itu dan pada bulan September tanggal 12 sampai 20 akan dibuka untuk pendaftaran calon perseorangan,"pungkasnya.(RAZ)