TANGERANGNEWS.com-DPRD Tangsel menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian penjelasan pengusul Raperda Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tangsel, Senin (24/7/2017) di Gedung IFA, Kecamatan Setu, Tangsel.
Dalam rapat paripurna tersebut dibahas usulan mengenai peningkatan tunjangan anggota dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 18/2017 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat pada Bulan Juni kemarin.
H Moch Ramlie Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai Raperda tersebut baru sampai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), karena menurut Mohammad Ramlie, PP No 18 dalam penerapannya harus diatur oleh Raperda.
#GOOGLE_ADS#
“PP tentang tunjangan anggota dewan harus diatur oleh perda agar dapat berjalan, paling lambat minggu kedua Agustus sudah mulai pembahasan di Pansus," jelas Ramlie.
Ramlie juga menambahkan bahwa terkait tunjangan bagi anggota dewan, dari Anggota DPRD Tangsel tidak ada usulan apapun, karena sudah diatur semua oleh PP dan sudah ada rumusnya. Selain itu dirinya pun memastikan anggaran perubahan kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut akan mulai dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2017 ini.
“Menjalankan perintah PP tersebut, anggarannya akan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun ini," terang politisi Partai Golkar tersebut.(RAZ)