TangerangNews.com

Belajar dari Internet, Pria Ini Jual Senpi Rakitan

Sayuti Tan Malik | Kamis, 27 Juli 2017 | 17:00 | Dibaca : 1399


Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat menunjukan barang bukti senjata api rakitan, Kamis (27/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)


TANGERANGNEWS.com-Empat pelaku jaringan penjual senjata api rakitan dibekuk aparat Polres Metro Tangerang. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang bisa mengurus izin senpi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan senpi ilegal di Kota Tangerang, 10 Juli 2017.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang warga berinisial JA beserta satu pucuk senjata api pada 18 Juli 2017. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut didapat dari Iwan, 42, dan Edi, 55, yang mengaku anggota Perbakin," katanya, Kamis (27/7/2017).

Dari pengakuan JA, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap Iwan dan Edi di Bogor. Keduanya bekerja sama dalam merakit dan jual beli senpi.  “Tersangka Edy yang merakit, lalu senpi yang telah dirakitnya dijual oleh Iwan,” kata Kapolres.

#GOOGLE_ADS#

Edy sendiri mengaku belajar merakit senpi secara otodidak. Dia melihatnya dari internet dan membaca dari buku. Produksinya sudah 1 tahun dan dilakukan di rumah sendiri,” kata Kapolres.

Selain itu dia mengaku bisa mengurus kepemilikan resmi senpi tersebut. Sebab, mereka mengaku anggota Perbakin kepada setiap calon pembelinya. Tersangka terakhir yang ditangkap dalam kasus ini bernama Dalbo, 36, yang diketahui sebagai pembeli.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 senpi rakitan jenis revolver, 1 jenis FN rakitan, 2 laras panjang rakitan, dan 1 rakitan mini laras panjang. Polisi juga menyita 135 butir peluru berbagai jenis. Para tersangka dijerat Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(RAZ)