TANGERANGNEWS.com-Ari Hindarto, warga Bukit Dago, Gunung Sindur, Bogor ini mengaku terpukul lantaran puteranya yakni Ridho Alfarel ,17, tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Geman Centre BSD, Tangsel , pada 12 Oktober 2016 silam.
Lelaki berusia 43 tahun ini ingin menuntut keadilan agar pelaku yang menabrak anaknya itu dihukum seberat - beratnya. Dan esok pada Selasa (8/8/2017), si pelaku yang bernama Susanto menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepada TangerangNews.com, Senin (07/08/2017), Ari menceritakan peristiwa tersebut. Pagi itu, Ridho pelajar kelas 3 SMA ini hendak berangkat ke sekolahnya mengendarai sepeda motor, kemudian mengalami kecelakaan maut di lampu merah Geman Centre BSD. Korban terseret sekitar beberapa meter akibat diseruduk Susanto yang tengah mengemudikan mobil.
Ridho pun tewas seketika. Sang ayah hingga kini masih menuntut keadilan dan meminta hukuman seadil-adilnya untuk pelakunya tersebut. "Besok sidang vonis. Saya berharap agar pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," ujar Ari.
#GOOGLE_ADS#
Sang Ayah kecewa terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman percobaan satu tahun bagi pelaku. Bahkan menurut Ari, polisi yang menangani kasus ini sudah menyatakan pelaku memang terbukti lalai dalam berkendara sehingga merenggut nyawa. Pihak kepolisian menjerat Susanto dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, di mana dia dianggap melakukan kelalaian.
"Ancaman maksimalnya enam tahun penjara. Kalau tuntutan jaksa saja hanya hukuman percobaan, bisa - bisa hakim juga memberikan putusan yang sama. Ini yang kami khawatirkan. Kami ingin agar pelaku ditahan dan mendapatkan ganjaran seadil - adilnya," katanya.
Ari mengungkapkan, sejak insiden itu terjadi sampai proses pengadilan, pihak Susanto sama sekali tidak ada itikad baik terhadap keluarganya. Padahal Ari selalu hadir dalam agenda persidangan dan bertatap wajah dengan yang bersangkutan.(RAZ)