TANGERANGNEWS.com-RB, 26, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang setelah Tim Unit Reskim membekuknya. Pemuda asal Lampung tersebut diduga terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF di rumahnya, Kampung Panunggangan, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kamis (10/8/2017).
Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.
Saat itu, sepeda motor korban tengah diparkir di depan rumah. Motor tersebut diketahui orang tua korban telah hilang sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, pukul 05.00 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan.
#GOOGLE_ADS#
Atas laporan korban, tim Reskim kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Panongan dan Cikupa. Petugas kemudian mendapat informasi keberaan motor tersebut diketahui berada disekitaran Citra Raya, Cikupa.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan," tambahnya.
Namun, lanjut Trisno, saat petugas hendak menangkapnya, pelaku berusaha melarikan diri. "Anggota kami pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kirinya," jelasnya.
Barang bukti kunci letter T.
Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Panongan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T, beserta dua anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian motor tersebut.
Dari keterangan pelaku juga, ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama BA, 27. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap BA.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)