TangerangNews.com

Tak Berikan Izin Tempat Hiburan, Dinas Diminta Bubar

| Jumat, 29 Januari 2010 | 18:29 | Dibaca : 2044


Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)



TANGERANGNEWS-Ada-ada saja penilaian DPRD Kota Tangerang. Sebelumnya mereka (DPRD) telah merekomendasikan agar lokasi tempat hiburan di Pertokoan Pinangsia, Karawaci, Kota Tangerang hari ini mereka meminta agar lokasi itu diberikan izin. Bahkan  peran Dinas Periwisata Kota Tangerang dinilai kurang efektif dalam pemberian izin tempat hiburan.
 
Dinas Pariwisata pun diminta bubar jika tidak bisa menangani masalah perizinan tersebut. Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, berdasarkan SK Wali Kota Nomor 5 tahun 2004, kawasan Pinangsia bisa dilokalisasi dan dilegimitasi menjadi tempat hiburan malam asalkan memiliki izin dan memenuhi persyaratan. “Jadi kalau izinnya tetap tidak bisa diberikan mending bubarkan saja itu Dinas Pariwisata-nya,” tegas Herry, siang ini kepada TangerangNews.com
 
Dikatakannya, jika Kawasan pinangsia dijadikan tempat lokalisasi, akan ada banyak manfaat dan keuntungan yang didapatkan seperti terserapnya tenaga kerja dan kontribusi untuk PAD Kota Tangerang dari pajak.
 
“Kita jangan melihat masalah ini dengan pandangan sempit. Kalau benar-benar dimanfaatkan dan dikelola secara baik, tempat hiburan di Pinangsia bisa menjadi keuntungan,” ungkapnya.
 
Selain itu, menurutnya, dengan dilokalisasi Pinangsia bukan berarti motto Akhlaqul Karimah Kota Tangerang akan ternodai. Pasalnya, tempat tersebut dinilai jauh dari pemukiman warga setempat. “Yang berkunjung ke situ kan banyaknya dari luar Kota Tangerang bahkan dari negara asing," tandasnya.(rangga)