TANGERANGNEWS.com-Pabrik farmasi ilegal yang memproduksi obat jenis Tramadol dan Hexymer di Jatiuwung, Kota Tangerang yang digerebek Satuan Reskrim Polres Tangsel, Kamis (28/9/2017) diketahui ternyata mengambil bahan baku pembuatan obat tersebut di wilayah pergudangan Serpong, Tangsel.
Kapolsek Serpong Kompel Deddy Kurniawan yang ikut bersama Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, mulanya diketahui pabrik tersebut memperoleh bahan baku dari salah satu gudang yang ada di wilayah Paku Jaya, Serpong Utara Tangsel. BACA JUGA : Pabrik Tramadol di Jatiuwung Digerebek Polres Tangsel
"Ini hasil pengembangan. Bahannya dari pergudangan multiguna belakang Plaza Serpong," ungkap Kapolsek Serpong.
#GOOGLE_ADS#
Mendapatkan informasi tersebut, oleh pihak kepolisian kemudian dilakukanlah pembuntutan pengiriman bahan dasar pembuatan obat ilegal tersebut dari wilayah Serpong hingga menuju Pergudangan Sentral Prima Tekno Park, Jati Uwung , Kota Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menggerebek sebuah pabrik yang diketahui memproduksi sebanyak 660 ribu butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer. BACA JUGA : Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung Produksi 660 Ribu Butir per Hari
"Perhari mereka produksi sebanyak 80 kg dan diedarkan di wilayah Tangerang. Kalau di jumlahkan sekitar 660 ribu butir perhari," ungkap Kapolres.(DBI)