TangerangNews.com

Korupsi, Kepala Desa Cibogo Diamankan Kejari Tigaraksa

Mohamad Romli | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:00 | Dibaca : 21150


Kasie Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto saat memberikan keterangan kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (10/10/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengamankan Kepala Desa Cibogo H Saprudin, 50, Selasa (11/10/2017), terkait kasus korupsi. Dengan masih mengenakan seragam kerja, Saprudin diperiksa secara intensif di ruangan Kasie Pidana Khusus Kejari Tigaraksa.

Mico Wiranto, Kasie Intel Kejari Tigaraksa mengatakan, Saprudin ditahan atas kasus penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa dalam pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) Lengkong di desa Cibogo tahun 2015-2016.

#GOOGLE_ADS#

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada Julianto Limans pemilik lahan tersebut untuk mengurus akta jual beli lahan tersebut," ujarnya.

Uang yang diminta tersangka, tambah Arsyad awalnya sebesar Rp1 miliar, namun pemilik lahan tersebut baru menyanggupi sebesar Rp500 juta.

"Uang tersebut ditransfer dari nomor rekening pemilik lahan kepada nomor rekening isteri tersangka," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12e subsider Pasal 11 UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tukasnya.(RAZ/RAZ)