TangerangNews.com

Polisi Gadungan Edarkan Sabu, Ditangkap di Serpong

Yudi Adiyatna | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 17:00 | Dibaca : 3173


Waka Polres Kota Tangsel Kompol Bahtiar Alponso saat mewawancarai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. (@TangerangNews.com 2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Narkoba  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap  buronan Pengedar sabu yang telah mengedarkan sabu sejak Januari 2017. Pelaku yang  berhasil ditangkap sempat buron selama delapan bulan.

 

Waka Polres Tangsel , Kompol Bahtiar Alponso menerangkan, pelaku yang merupakan bandar sabu itu terungkap setelah Polisi menangkap pelaku pengedar berinisial YS. "YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram. Selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW,29 tahun," kata Alponso, Sabtu 14 Oktober 2017.
#GOOGLE_ADS#

Setelah dikembangkan, Polisi tak mendapati FW alias Cakoy di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang. Namun dari hasil geledah itu, polisi mengamankan 0,86 gram.  "FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari lalu" kata Alponso.

Dari tangan pelaku polisi mendapati satu buah lencana penyidik Polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam Polisi dalam ukuran close up.  "Saya engga nyamar jadi Polisi, saya cuma kepengen saja jadi Polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang," kata FW.

 

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menerangkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah Polisi gadungan tersebut.

 

"Awalnya kami diinformasikan ada Polisi yang edarkan sabu, setelah kami dalami ternyata Pelaku FW ini," kata Agung.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun  penjara.