TangerangNews.com

Incar Gadis di Sosmed, Petualangan Cinta Pemuda di Tigaraksa Ini Berakhir di Jeruji Besi

Mohamad Romli | Minggu, 15 Oktober 2017 | 11:00 | Dibaca : 27878


Tersangka SA, 20, saat diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-SA, 20, tak menyangka jika dampak dari keisengannya mencari lawan jenis di Facebook berakhir di jeruji besi. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena setelah menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya melalui dunia maya tersebut.

Ditemui di Mapolsek Tigaraksa, pemuda pengangguran tersebut kepada TangerangNews.com menceritakan awal dirinya yang akan menghadapi tuntutan hukum di meja hijau. Awalnya saya kenal dia di Facebook, lalu sering chatting, terus mulai akrab, dan mulai saya rayu, akhirnya dia mau sama saya" ujarnya, Minggu (15/10/2017).

Setelah semakin akrab, ia pun semakin intens meluncurkan rayuan gombal kepada gadis tersebut sampai akhirnya tak kuasa menahan hasrat ingin bertemu. Ia kemudian menyambangi rumah gadis tersebut di Desa Pasir Bolang,  Tigaraksa.

Saat bertamu, ia melihat kondisi suasana rumah yang belakangnya kebun tersebut dalam keadaan sepi. Maka, pikiran mesum pun menguasai dirinya.

Pemuda tersebut sebagaimana dikatakan Ipda Dedi Ruswandi, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, langsung menarik tangan korban ke belakang rumahnya dan terjadilah persetubuhan terlarang tersebut. Setelah puas melampiaskan hasrat syahwatnya, ia pun pulang dan meninggalkan gadis di bawah umur tersebut di belakang rumahnya.

"Saya tanya sama dia, mau enggak membuktikan kesetiaan ke saya, terus saya ajak begituan, ternyata dia mau, saya juga enggak tahu kalau dia baru 16 tahun," kata SA berusaha membela diri saat ditanya kenapa ia melakukannya pada gadis dibawah umur.

Setelah aksi pertamanya berhasil, tersangka pun merasa ketagihan, ia kembali mendatangi rumah korban dua hari kemudian dan kembali terjadi peristiwa terlarang tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2017 itu pun akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tigaraksa setelah tersangka bukannya bertanggung jawab justru melarikan diri.

"Saya panik, makanya saya pergi ke rumah bibi saya," kembali ia membela diri.

Setelah dua bulan menjadi target pencarian polisi, tersangka berhasil dibekuk dan digeladang ke Mapolsek Tigaraksa. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan korban saat melakukan aksi menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut serta menghimpun keterangan dari korban serta orang tua korban.

Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil menggunakan akun Facebook seorang perempuan cantik yang meminta berteman dengan tersangka di sosial media tersebut.

Ketertarikan tersangka pada paras cantik teman barunya di Facebook itu membuatnya tak bisa menolak saat diajak bertemu. Saat itu, petugas pun membekuknya.

"Setelah dua bulan buron, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Ipda Dedi Ruswandi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(RAZ/HRU)