TangerangNews.com

Nasib LBH di Posbakum PA Tangerang yang Minta Rp 20 Juta Diujung Tanduk

Denny Bagus Irawan | Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:00 | Dibaca : 10476


Pengadilan Agama Tangerang. (@TangerangNews 2017 / Rangga A Zuliansyah)




TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Agama Tangerang menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memutuskan sikap terhadap dua LBH di gedung tersebut yang meminta Rp20 juta kepada warga yang hendak mengurus perceraian.
 
Hal itu diungkapkan Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang, Bustanuddin Jamal kepada TangerangNews.com.  "Hasil tim sudah rampung, sudah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya menunggu pimpinan, kemungkinan sore ini ada hasilnya terkait dua LBH itu," kata Jamal Selasa (17/10/2017) pagi.

Jamal menjelaskan, LBH yang merupakan pemenang tender untuk mengisi di Pos Bantuan Hukum tidak boleh memungut bayaran saat bertugas dan saat berada di sekitar gedung Pengadilan Agama Tangerang. Seperti diketahui Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) dimintai Rp 20 juta untuk mengurus perceraian. Namun, akhirnya ditawar menjadi Rp10 juta.  Dan deal dengan nilai Rp13 juta.

#GOOGLE_ADS#
Adapun di dalam ruang posbakum, tertera jelas keterangan di spanduk berukuran besar bahwa layanan dari petugas posbakum tidak dipungut biaya karena sudah dianggarkan oleh negara. Menurut Jamal, oknum yang meminta uang tersebut seharusnya menempatkan dirinya sebagai petugas Pos Bantuan Hukum, bukan sebagai advokat.

"Kalau dia umpamanya di ruang selain Pos Bantuan Hukum, boleh saja mereka ngomong (tarif). Di ruang Pos Bantuan Hukum  kan enggak boleh, dia kasih penjelasan mustinya. Kalau di sana, sebagai Pos Bantuan Hukum, tidak boleh bicara itu di dalam," tutur Jamal. (DBI/DBI)