TangerangNews.com

Menkumham Bebaskan Tiga Tahanan Dibawah Umur

| Rabu, 10 Februari 2010 | 19:29 | Dibaca : 39823


Menkumham Patrialis (tangerangnews / rangga)



TANGERANGNEWS
-Tiga tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tangerang dibebaskan dari kurungannya oleh Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar untuk diurus oleh Negara. Hal itu dilakukan sebagai hukuman pengganti kurungan bagi tahanan yang berusia dibawah umur. Patrialis mengatakan, bagi pelanggaran ringan yang dilakukan oleh anak

di bawah umur, hukuman kurungan penjara bukan merupakan hal yang pantas untuk mereka. Karena itu, pihaknya melakukan kajian restorasi hukum system pengadilan berupa mediasi untuk pelanggaran ringan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur.
“Jadi tiga anak ini bukan dilepas, tapi penanganan pendidikannya diluar penjara dan diserahkan kepada pemerintah,” ungkapnya usai acara
penandatanganan MoU dengan beberapa Universitas dan LSM dalam rangka perlindungan pendidikan untuk anak-anak Lapas.

Ia menjelaskan, hal itu masih dirumuskan dalam undang-undang (UU) dan akan diajukan kepada DPR. Dalam UU tersebut, diharapkan dapat
melindungi pelaku kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk ditahan diluar melalui pembinaan pembinaan
oleh pihak baik itu pemerintah daerah atau yang lainnya. “Kalau anak-anak melakukan pelanggaran ringan harus ada solusi diluar dari
penahanan. Dan itu akan kita rumuskan dalam undang-undang,” ujar Patrialis yang berasal dari Partai Amanat Bangsa.

Patrialis juga akan berusaha memasukan unsur perlindungan anak kedalam KUHP sehingga bagi pelaku kejahatan ringan dibawah umur dapat diberi
hukuman atau jalan keluar diluar pengadilan dan kurungan penjara. Ia mengupayakan, hukuman pengganti kurungan yang pantas untuk anak- anak
tersebut yakni dijadikan sebagai pekerja sosial seperti membersihkan rumah sakit, sekolah atau tempat tempat umum.(rangga)