TangerangNews.com

Teriakan Histeris Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Panongan

Mohamad Romli | Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:00 | Dibaca : 6373


Suasana Proses Rekonstuksi pembunuhan sekeluarga di hadiri banyak masyarakat sekitar ada pula yang histeris dan meneriaki tersangka, Kamis (19/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan berteriak histeris saat Lukman Nurul Hidayah, 36, tersangka pembunuh istrinya sendiri, Ana Robinah, 27, dan dua anaknya Syifa Syakilla, 9, serta Carisa Humaira, 3, selesai melakukan reka ulang adegan peristiwa berdarah tersebut, Kamis (19/10/2017).

"Penjahat, penjahat, penjahat," teriak Rumaini yang tak lain tetangga korban dengan wajah sembab berlinang air mata.

Perempuan tersebut terus berteriak dan mengundang perhatian warga serta awak media dilokasi. 

Mobil yang hendak membawa tersangka kembali ke Mapolresta Tangerang pun sempat terganggu lajunya.

Sementara ratusan warga lainnya yang turut menyaksikan rekonstuksi pembunuhan yang terjadi Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 18.30 WIB dirumah yang terletak Perumahan Graha Sienna 1 Blok M No.10, Desa Ciakar, Panongan turut mengejar mobil yang membawa tersangka.

Mereka tampak emosi dan meneriaki tersangka dengan berbagai kalimat hujatan yang mengutuk perbuatan pria yang semestinya menjadi pengayom anak dan istrinya tersebut. 

#GOOGLE_ADS#

"Saya biasa bersama-sama dengan istrinya (Ana Robiah), saya enggak nyangka suaminya seperti itu," ujar Rumaini dengan nafas berat dan tersengal-sengal dan berlinang air mata. 

Rumaini tampak masih syok, karena peristiwa yang merenggut nyawa tetangganya tersebut terjadi usai ia tak lama berbincang-bincang dengan korban.

"Kita biasa berkumpul, bahkan saat kejadian, sebelum magrib itu kita masih ngobrol," tambahnya. 

Warga pun berharap tersangka diganjar dengan hukuman berat.

"Terangka kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah lima tahun penjara, karena korbannya ada anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.(DBI/HRU)