TangerangNews.com

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Siswi SMP di Solear Dicabuli Lima Temannya

Mohamad Romli | Jumat, 20 Oktober 2017 | 16:00 | Dibaca : 15384


Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Perbuatan tak senonoh dilakukan lima siswa SMP terhadap teman sekolahnya CA, gadis berusia 14 tahun. Warga Desa Cileles, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut dicekoki minuman keras, hingga mabuk, kemudian dicabuli secara bergiliran oleh lima pelaku.

Tiga dari lima pelaku yang masih dibawah umur tersebut pun telah ditangkap dan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Lapas Anak Tangerang, setelah ibu korban melapor ke Mapolsek Cisoka atas peristiwa yang menimpa putrinya tersebut.

Dikonfirmasi TangerangNews.com, Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Maskuri membeberkan ikhwal terjadinya kasus yang menggegerkan warga setempat tersebut. Dikatakannya, saat itu, Jumat (13/10/2017), korban yang sedang main di rumah temannya dijemput oleh LU, 15.

LU adalah adik kelas korban. Meski saat itu sudah pukul 22.30 WIB, namun korban tak langsung diantarkan ke rumahnya di Desa Cileles, Tigaraksa. Korban justru dibawa ke semak-semak di Solear.

Ternyata, di lokasi bekas perumahan kejaksaan tersebut, telah menunggu empat teman tersangka lainnya, yakni AG, 16, DI, 16, BA, 16 dan HE, 16. Mereka pun akhirnya patungan membeli minuman keras jenis ciu yang dicampur obat batuk cair. Korban pun diajak untuk turut menenggak minuman beralkohol tersebut sampai akhirnya mabuk.

"Saat korban mabuk, kelima pelaku melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli korban secara bergantian," ujarnya, Jumat (20/10/2017).

#GOOGLE_ADS#

Hal itu ternyata diketahui salah satu teman korban dan melaporkannya ke ibu korban. Kemudian ibu korban bersama keluarganya langsung bergegas menuju ke lokasi. Alangkah kagetnya ibu korban menemukan putri kesayangannya dalam kondisi teler.  "Malam itu juga, ibu korban melapor peristiwa tersebut ke Mapolsek Cisoka," tambahnya.

Delapan anggota unit Reskrim Polsek Cisoka pun diturunkan untuk menangkap para pelaku. Namun dari lima pelaku, polisi baru berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya LU, AG dan DI. Ketiganya masih tercatat sebagai siswa salah satu SMP di Solear. Sementara BA, 16 dan HE, 16 melarikan diri.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu potong celana dalam warna biru, satu potong sweater warna pink, serta satu potong celana panjang. Pakaian tersebut dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Maskuri juga mengatakan bahwa korban belum sempat disetubuhi oleh para pelaku, baru sebatas mendapat perlakukan tidak senonoh. Namun meski demikian, tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan akan tetap dijerat dengan Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)