TANGERANGNEWS.com - Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol RI) telah resmi bekerjasama dengan perusahaan transportasi online, Senin (23/10/2017). Dengan ini, jasa transportasi online sudah bisa beroperasi secara legal di Bandara Soekarno-Hatta.
Deputi Komersial Angkasa Pura II Sukesta Ganewati mengatakan, bahwa proses peresmian ini cukup panjang yang memakan waktu tidak sedikit karena prosedur dan regulasi Bandara Soekarno - Hatta cukup ketat.
"Proses ini cukup memakan waktu, karena memang kita tahu bandara ini pintu gerbangnya Indonesia tidak hanya Jakarta serta kota lainnya dan regulasi di bandara pun cukup ketat," ujarnya.
Di Bandara Internasional Soekarno - Hatta aturan main regulasi taksi konvensional itu prosedurnya sama dengan kriteria taksi online.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau sebelum kerjasama ini supir dari grab diproses karena dianggap tidak legal, tetapi dengan hal ini saya serasa tidak terjadi lagi hal seperti itu, saya harapkan kendaraan grab yang tidak di bawah Inkoppol tidak ada lagi di bandara, ini yang harus kita sepakati," tegas Sukesta Ganewati.
Deputi Operasi Angkasa Pura II Jodhi Prasetyo menuturkan, setelah menunggu sekian lama akhirnya pengguna jasa transportasi online dapat diakses di Bandara Internasional Soekarno - Hatta. "Pada akhirnya setelah menunggu sekian lama dan melewati proses panjang, ini lah yang ditunggu - tunggu pengguna jasa transportasi online," ucapnya.
Sementara Kepala Divisi Transportasi (Divtro) Inkoppol Irjen Pol Mudji Waluyo menjelaskan, tujuan utama Inkoppol menjadi badan hukum yang memfasilitasi layanan pemesanan transportasi berbasis online.
"Kerjasama strategis ini adalah contoh yang baik dan dapat menjadi tolak ukur bagi kehadiran layanan transportasi berbasis online, kami juga memperlengkap para diriver dengan pengetahuan lanjut mengenai cara berkendara," imbuhnya.(RAZ/HRU)