TANGERANGNEWS.com – Pasca disahkannya aturan soal Transportasi online untuk beroperasi di Bandara Soekarno hatta, nantinya ada sekitar 500 armada yang beroperasi di sana. Jumlah tersebut berdasarkan quota yang disepakati antara Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) dengan PT Angkasa Pura II. Itu pun baru perusahaan transporrasi online Grab.
Dahulu, sebelum bekerjasama dengan pihak Inkoppol, taksi online yang tidak konvensional beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta ada sebanyak 1.500 disetiap harinya.
"Secara sistem harusnya bisa di atur bahwa 500 kuota sopir taksi online yang bisa beroperasi. Kalau kurang kita bicara lagi dan tidak mungkin juga ribuan kuota beroperasi di bandara," kata Commercial Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta Sukesta Ganewati di acara peresmian Transportasi Online oleh Inkoppol, pada Senin (23/10/2017).
#GOOGLE_ADS#
Meski demikian, Sukesta menambahkan, taksi online yang boleh beroperasi dibandara hanya yang terdaftar di Inkoppol. “Jika ada kerdaraan lain yang mengatasnamakan Grab, tetapi tidak ber-Inkoppol kami tidak akan tanggung jawab bila diproses," tambahnya.
Dia menegaskan, bagi para supir taksi online yang sedang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, wajib memakai tanda pengenal. "Yang beroperasi jangan lupa seragamnya dipakai, sticker Inkoppol juga dipasang, cara supir menyapa kepada penumpangnya saja kita atur apalagi tanda pengenal," ujar Sukesta.
Pihak Angkasa Pura II juga memperkirakan, bahwa nantinya para pengusaha jasa transportasi online selain Grab yang sudah bekerjasama juga akan ikut dengan MoU ini. "Bisa jadi dari Uber, Go Car juga turut beroperasi di Bandara, tapi aturan mainnya sama dan kuota sesuai dari infrastruktur yang ada," ungkapnya.(RAZ/HRU)