TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya untuk menggelar rapat di luar kota. Tujuan laragan ini dimaksudkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menghamburkan uang untuk rapat yang sebetulnya dapat dilaksanakan di dalam kota.
#GOOGLE_ADS#
“Tidak efektif rapat di luar kota, karena tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Tangsel,”ujar Airin. Dia mengatakan, sejatinya Pemkot Tangsel sudah memiliki gedung rapat yang dapat dipergunakan.
“Gunakan itu, karena kan sudah membuatnya dengan anggaran yang cukup besar. Sayang kalau tidak dimanfaatkan, tidak perlu keluar kota,”ujarnya.(DBI/DBI)