TangerangNews.com

HUT Banten ke-17, Biaya Balik Nama & Denda Pajak Kendaraan Gratis

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:00 | Dibaca : 140657


Samsat Cikokol, Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-17, Gubernur Banten memberikan insentif kepada masyarakatnya dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat seluruh Banten sehingga tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang Ukeu Priyatna. Dia menyebut bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 61/2017 yang menetapkan Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten (BBM2) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

#GOOGLE_ADS#

"Masih bersamaan dengan HUT Banten, untuk biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten digratiskan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Penghapusan biaya mutasi kendaraan bermotor berlaku tertanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017. Sedangkan untuk penghapusan biaya denda pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 16 November sampai dengan 31 Desember 2017.

Ukeu juga menghimbau, bahwa untuk masyarakat Banten segera datang ke Samsat sesuai dengan domisili dan manfaatkan hal tersebut sebaik mungkin. "Masyarakat Banten segera mengurusi kendaraannya apabila nama surat kendaraan bermotornya masih di luar Provinsi Banten," imbuhnya.(RAZ/HRU)