TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Rajeg mengamankan seorang pemuda berinisial MSY, 25, di rumahnya, di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kamis (9/11/2017) malam. Polisi menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Amabarita, Jumat (10/11/2017).
Benar saja, saat digerebek tersebut polisi menemukan satu bong, alat yang bisa digunakan untuk menghisap sabu di lantai rumah. "Lalu kami lakukan penggeledahan, dan menemukan tiga bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Dua paket sabu tersebut disimpan tersangka di balik telepon selulernya, sementara satu paket lainnya diselipkan dibalik kursi. Pemuda bertato di tangan kirinya tesebut pun digeladang ke Mapolsek Rajeg berikut dengan barang bukti.
Kemudian, lanjut Amabarita, pihaknya melakukan tes urine tersangka yang hasilnya tersangka positif menggunakan barang haram tersebut.
Saat ditanya TangerangNews.com terkait peran tersangka apakah hanya sebatas pengguna atau juga pengedar, Amabarita belum bisa memberikan keterangan. "Tersangka masih kami periksa, tadi baru habis dites urinenya di rumah sakit," terangnya.
Informasi sementara yang didapatkan pihaknya, bahwa tersangka baru dua hari keluar dari tempat kerja, namun sudah berapa lama dan dari mana sabu tersebut didapatkan masih digali oleh penyidik. "Kami akan kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya," tukasnya.(RAZ/HRU)