TangerangNews.com

Tengah Asyik Bergadang di Malam Minggu, Pengedar Sabu Ini Diciduk Polisi di Curug

Mohamad Romli | Selasa, 14 November 2017 | 15:00 | Dibaca : 3362


Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-BI, 33, kini meringkuk diruang tahanan Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang. Warga Jatiuwung Kota Tangerang tersebut diciduk tim Reskrim Polsek Cikupa karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (12/11/2017).

Saat ditangkap, ia tengah begadang menikmati suasana malam minggu didepan sebuah ruko di Curug sekitar pukul 03.30 WIB Pagi.

Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris mengatakan pihaknya berhasil menangkap pria yang berstatus karyawan swasta tersebut setelah sebelumnya menciduk HS, 25, pada hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB di depan SPBU Pasir Gadung, Jalan Raya Serang, Cikupa.

"Saat HS digeledah anggota kami, didapatkan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram," ujarnnya, Selasa (14/11/2017).

#GOOGLE_ADS#

Setelah diinterogasi polisi, HS pun menceritakan jika barang haram tersebut dibeli olehnya dari BI seharga Rp750 ribu. Malam itu juga polisi memburu BI dan berhasil membekuknya di Curug.

Selain mengamankan kedua pemuda tersebut beserta barang bukti sabu tersebut, polisi juga mengamankan satu telepon seluler Xiomi, satu telepon seluler Nokia, uang tunai hasil transaksi tersebut senilai Rp750 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentahg Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(DBI/HRU)