TANGERANGNEWS.com-Puluhan pengendara motor dan mobil yang melintas di Jalan Selapajang Raya, Kota Tangerang, terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah habis masa berlakunya, Kamis (16/11/2017).
Razia itu dilakukan oleh tim gabungan unit pelayanan tehnik (UPT) Samsat Cikokol dan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Bagi pengendara yang terjaring razia karena PKB telah habis masa berlakunya, maka pihak kepolisian juga melakukan penindakan penilangan.
"Biasanya kan kalau pajak mati tidak kena tilang, tapi kali ini akan kena tilang," kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna, Kamis (16/11/2017).
#GOOGLE_ADS#
Kendati demikian, razia tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh wajib pajak atau pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Disamping itu, tim UPT Samsat Cikokol juga menyediakan mobil Samsat keliling untuk mempermudah pengendara yang langsung ingin membayar pajak ditempat.
Terlebih adanya keringanan bagi pemilik kendaraan untuk bebas biaya mutasi masuk Provinsi Banten mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2017 dan untuk Penghapusan Denda Pajak dimulai tanggal 16 November hingga 31 Desember 2017.
"Setelah dilakukan penindakan oleh Dispenda, bagi pelanggar yang bisa langsung membayar pajak ditempat dengan STNK langsung jadi," kata Ipda Rochmatulloh.(RAZ/HRU)