TangerangNews.com

Dinas Pertanahan Kota Tangerang Sosialisasikan Peraturan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

Advertorial | Senin, 20 November 2017 | 13:00 | Dibaca : 3241


SOSIALISASI: Peserta sosialisasi menyimak paparan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (14/11). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com –Dinas Pertanahan Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Pertanahan, Moch. Dikdik Suherdina diikuti perwakilan 43 OPD di lingkup Pemkot Tangerang, Selasa (14/11) lalu.

Sudir, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hadir memberikan materi dengan dimoderatori Darusman, selaku Kepala Bidang Fasilitasi Administrasi Pengadaan Tanah, Sertifikasi dan Dokumentasi.

Dalam sosialisasi itu disampaikan, peraturan perundang-undangan pengadaan tanah  antara lain: 1. UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 3. Peraturan Kepala BPN RI No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 4. Permendagri No. 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung  Penyelenggaraan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari APBD. 5. Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum yang Bersumber dari Pendapatan Belanja Negara.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Moch. Dikdik Suherdina mengharapkan, peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dapat mengatasi berbagai persoalan yang timbul selama ini dalam pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah. Sekaligus menjadi jembatan ‘emas’ titik temu antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah yang akhirnya terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum. 

Pada dasarnya, jelas Dikdik, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Pertanahan Kota Tangerang hanyalah sebagai fasilitasi bagi OPD-OPD yang memerlukan tanah. Karena sekarang sudah tidak boleh lagi disentralisir oleh satu dinas karena tidak sesuai  peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Tangerang membentuk perangkat daerah yaitu Dinas Pertanahan. Sehingga dengan dibentuknya Dinas Pertanahan, khusus dalam proses pengadaan tanah untuk mempercepat kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

Dijelaskan, pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah mewujudkan tersedianya tanah untuk digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Prinsip dasar dalam pengadaan tanah adalah demokratis, adil, transparan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan asas musyawarah. Peradilan adalah pintu terakhir dalam menghadapi kebuntuan dalam musyawarah antara pemerintah yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah.

sosialisasi

Pembangunan untuk kepentingan umum menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melegitimasi dalam rangka melaksanakan pengadaan tanah. Karena pemerintah memerlukan tanah untuk mewujudkan pembangunan di segala bidang.  Hanya saja dalam praktiknya di lapangan, ketersediaan tanah semakin terbatas. Akibatnya pengadaan tanah menjadi terhambat dan pembangunan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga pemerintah menderita kerugian yang sangat besar. Karena proyek yang akan dibangun tertunda pengoperasiannya.

Selain itu, kurang harmonisnya hubungan masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah disaat akan merealisasikan kesepakatan dalam musyawarah disebabkan berbagai aspek. Diantaranya, pengadaan tanah selalu identik dengan penggusuran, peraturan perundangan yang ada belum bisa mengatasi persoalan di lapangan, masyarakat tidak dilibatkan pada awal pengadaan tanah. Rencana lokasi pembangunan kurang melibatkan masyarakat pemilik tanah, penetapan ganti rugi dirasakan masyarakat kurang adil, pelaksanaan pengadaan tanah tidak dilakukan secara transparan. ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat tidak menjamin kelangsungan hidup bagi pemilik tanah, pembayaran ganti rugi tidak tepat waktu sehingga nilai harga tanah sudah berubah.

Persoalan lainnya muncul, disamping pengadaan tanah banyak terkendala, pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah harus berhadapan dengan penegak hukum sampai akhirnya terjadi tindak pidana. Hal ini disebabkan karena peraturan yang ada tidak mampu lagi dapat mengatasi dinamisnya persoalan yang timbul dalam praktek di lapangan.

Guna mengatasi barbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah, serta sekaligus menyamakan persepsi atas perbedaan antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah, pemerintah wajib memformulasikan kebijakan pengadaan tanah yang dapat meminimalisir resistensi atau dampak dari praktik pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilakukan dalam empat tahapan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, persiapan dan penyerahan hasil.

Tahapan kegiatan ini memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses pengadaan tanah. Karena setiap tahapan memuat kegiatan rinci yang harus dilakukan, memberikan kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk alokasi waktu telah ditentukan dalam setiap tahapan kegiatan. Maka dengan demikian pelaksanaan pengadaan tanah lebih pasti, terarah dan terukur. (*)
TANGERANG –Dinas Pertanahan Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Pertanahan, Moch. Dikdik Suherdina diikuti perwakilan 43 OPD di lingkup Pemkot Tangerang, Selasa (14/11) lalu.

#GOOGLE_ADS#

Sudir, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hadir memberikan materi dengan dimoderatori Darusman, selaku Kepala Bidang Fasilitasi Administrasi Pengadaan Tanah, Sertifikasi dan Dokumentasi.

Dalam sosialisasi itu disampaikan, peraturan perundang-undangan pengadaan tanah  antara lain: 1. UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 3. Peraturan Kepala BPN RI No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 4. Permendagri No. 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung  Penyelenggaraan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari APBD. 5. Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum yang Bersumber dari Pendapatan Belanja Negara.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Moch. Dikdik Suherdina mengharapkan, peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dapat mengatasi berbagai persoalan yang timbul selama ini dalam pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah. Sekaligus menjadi jembatan ‘emas’ titik temu antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah yang akhirnya terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum. 

Pada dasarnya, jelas Dikdik, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Pertanahan Kota Tangerang hanyalah sebagai fasilitasi bagi OPD-OPD yang memerlukan tanah. Karena sekarang sudah tidak boleh lagi disentralisir oleh satu dinas karena tidak sesuai  peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Tangerang membentuk perangkat daerah yaitu Dinas Pertanahan. Sehingga dengan dibentuknya Dinas Pertanahan, khusus dalam proses pengadaan tanah untuk mempercepat kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

Dijelaskan, pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah mewujudkan tersedianya tanah untuk digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Prinsip dasar dalam pengadaan tanah adalah demokratis, adil, transparan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan asas musyawarah. Peradilan adalah pintu terakhir dalam menghadapi kebuntuan dalam musyawarah antara pemerintah yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah.

Pembangunan untuk kepentingan umum menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melegitimasi dalam rangka melaksanakan pengadaan tanah. Karena pemerintah memerlukan tanah untuk mewujudkan pembangunan di segala bidang.  Hanya saja dalam praktiknya di lapangan, ketersediaan tanah semakin terbatas. Akibatnya pengadaan tanah menjadi terhambat dan pembangunan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal sehingga pemerintah menderita kerugian yang sangat besar. Karena proyek yang akan dibangun tertunda pengoperasiannya.

Selain itu, kurang harmonisnya hubungan masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah disaat akan merealisasikan kesepakatan dalam musyawarah disebabkan berbagai aspek. Diantaranya, pengadaan tanah selalu identik dengan penggusuran, peraturan perundangan yang ada belum bisa mengatasi persoalan di lapangan, masyarakat tidak dilibatkan pada awal pengadaan tanah. Rencana lokasi pembangunan kurang melibatkan masyarakat pemilik tanah, penetapan ganti rugi dirasakan masyarakat kurang adil, pelaksanaan pengadaan tanah tidak dilakukan secara transparan. ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat tidak menjamin kelangsungan hidup bagi pemilik tanah, pembayaran ganti rugi tidak tepat waktu sehingga nilai harga tanah sudah berubah.

Persoalan lainnya muncul, disamping pengadaan tanah banyak terkendala, pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah harus berhadapan dengan penegak hukum sampai akhirnya terjadi tindak pidana. Hal ini disebabkan karena peraturan yang ada tidak mampu lagi dapat mengatasi dinamisnya persoalan yang timbul dalam praktek di lapangan.

Guna mengatasi barbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah, serta sekaligus menyamakan persepsi atas perbedaan antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah, pemerintah wajib memformulasikan kebijakan pengadaan tanah yang dapat meminimalisir resistensi atau dampak dari praktik pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilakukan dalam empat tahapan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, persiapan dan penyerahan hasil.

Tahapan kegiatan ini memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses pengadaan tanah. Karena setiap tahapan memuat kegiatan rinci yang harus dilakukan, memberikan kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk alokasi waktu telah ditentukan dalam setiap tahapan kegiatan. Maka dengan demikian pelaksanaan pengadaan tanah lebih pasti, terarah dan terukur. (ADV)