TangerangNews.com

Polresta Tangerang Bekuk Pengunggah Video Pasangan yang Dibugilkan Warga

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 00:00 | Dibaca : 7668


GS tersangka penyebar video pasangan yang dibugilkan warga di Cikupa ditangkap petugas Polresta Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)




TANGERANGNEWS.com-Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS ,18,pengunggah video pasangan yang dibigilkan warga di Cikupa beberapa waktu lalu.  GS diciduk tim cyber yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/2017).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).

Sabilul menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Atas perbuatannya mengunggah video, lanjut Kapolres, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam berikut sim card. Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat," tukasnya.