TangerangNews.com

Naik Per 8 Desember, Ini Tarif Tol Pondok Aren-Serpong

Yudi Adiyatna | Rabu, 6 Desember 2017 | 14:00 | Dibaca : 1954


Direktur PT. BSD Purwoto bersama pihak manajemen saat sosialisasi penyesuaian tarif tol Pondok aren - Serpong, Rabu (6/12/2017) di Gedung Intermark, BSD Serpong, Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Pengelola Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai yang merupakan anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) secara resmi akan memberlakukan tarif baru ruas jalan tol tersebut per hari Jumat, 8 Desember 2017 mendatang.

Keputusan penyesuaian tarif baru tol tersebut menyusul diterbitkannya keputusan Menteri PUPR nomor 972/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Serpong. Selain itu juga didasari adanya penilaian atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :

Dirut PT Bumi Serpong Damai Purwoto mengungkapkan penyesuaian tarif ruas jalan tol yang sudah beroperasi sejak tahun 1999 ini juga sesuai dengan angka inflasi selama dua tahun terakhir yang sebesar 6,44%. Dan terakhir penyesuaian tarif tol dilakukan pada 1 November 2015 silam.

#GOOGLE_ADS#

"Ini penyesuaian tarif  yang ke sembilan kalinya setelah jalan tol tersebut resmi dioperasikan," terang Purwoto, Rabu (6/12/2017) saat acara sosialiasai penyesuaian tarif tol Pondok Aren-Serpong kepada media di Gedung Intermark, BSD Tangsel.

Berikut kenaikan tarif tol Ruas Pondok Aren-Serpong untuk masing-masing golongan kendaraan:

Golongan 1 : Rp 6000 menjadi Rp 6500

Golongan 2 : Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

Golongan 3 : Rp 13.000 menjadi Rp 14.000

Golongan 4 : Rp 16.500 menjadi Rp 17.500

Golongan 5 : Rp 19.500 menjadi Rp 21.000.(RAZ/HRU)