TangerangNews.com

Beredar Surat Aturan Ibadah untuk Non Muslim di Rajeg, Kapolresta Tangerang Turun Tangan

Mohamad Romli | Kamis, 7 Desember 2017 | 17:00 | Dibaca : 5617


Kapolresta Tangerang, Kapolsek Rajeg dan forum komunikasi pimpinan daerah, Kabupaten Tangerang bersama beberapa tokoh lainya saat rapat koordinasi yang digelar di Kantor Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Beredarnya postingan di media sosial tentang surat  Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim di Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg yang dinilai akan menimbulkan keresahan masyarakat langsung direspon forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2017).

Pertemuan dan rapat koordinasi pun digelar di Kantor Desa Rajeg dengan dihadiri Kapolresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta aparatur desa dan RW setempat. Rapat tersebuyt berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif yang memimpin dapat tersebut mengatakan, kehadirannya dirapat untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu yang telah menjadi perbincangan netizen tersebut.

"Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat," ujarnya.

Hasilnya, setelah dilakukan pertemuan itu, tergali informasi bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, tentang ketentuan kegiatan non muslim yang ditandatangani dan disetujui oleh enam Ketua RT dilingkup RW 6 memang benar adanya.

BACA JUGA: 

"Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal," imbuhnya.

Pertemuan itu, lanjut Sabilul, menghasilkan enam kesepakatan, diantaranya adalah menyatakan bahwa surat itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.

Kesepakatan lainnya yakni segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT RW, Kepala Desa dan unsur Muspika.

 

Para pihak juga sepakat dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya, serta segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang.

#GOOGLE_ADS#

Para pihak juga berkomitmen untuk mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.

"Aaparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah," tukasnya.(RAZ/RGI)