TANGERANGNEWS.com - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menciduk 11 pelaku judi koprok saat asik berjudi di dalam bangunan kosong.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, bahwa para pelaku menggelar permainan judi koprok itu di Gang Ranti, Jalan Arya Wangsa Kara, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada pukul 18.30 WIB, Selasa (19/12/2017).
BACA JUGA:
"Para pelaku saat di tangkap sedang kedapatan bermain judi jenis koprok di dalam bangunan kosong," ungkapnya saat berbincang-bincang dengan TangerangNews.com, Rabu (20/12/2017).
Adapun ke 11 pelaku penjudi yang diamankan tersebut adalah KR, 35, ME, 48, TP, 38, YK, 50, MY, 43, MS, 23, PN, 42, HS, 50, DD, 24, E, 31, dan A, 50.
"Bandarnya K, 35, seorang kernet angkutan umum. Sedikitnya para pelaku berprofesi sebagai supir dan satpam," ujar Deddy.
Dari para pelaku penjudi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga butir mata dadu, satu piring kecil, satu batok, satu lembar lapak pasangan bergambar, palang, bola, dan gunung, serta uang tunai sebesar Rp57.000.(RAZ/RGI)