TangerangNews.com

Bikin Serifikat Tanah Diminta Rp5 juta, Warga Demo Kantor BPN Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:00 | Dibaca : 4390


Ratusan masyarakat dari berbagai wilayah di Tangerang Selatan mendemo kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan di Jalan Letjen Soetopo, BSD Serpong, Tangsel, 20/12/2017. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Ratusan masyarakat dari berbagai wilayah di Tangerang Selatan mendemo kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan di Jalan Letjen Soetopo, BSD Serpong, Tangsel.

Para warga datang berunjuk rasa, lantaran kesal dengan adanya pungutan liar (Pungli) yang dipatok oleh oknum tertentu dalam pengurusan surat-surat sertifikasi tanah dan lahan milik warga yang besarannya pun variatif, diduga mencapai sekira Rp3 juta hingga Rp5 juta per sertifikat.

BACA JUGA:

"Kami menuntut adanya transparansi di dalam BPN, banyak masyarakat yang mengadu ke kami kalau mau bikin sertifikat harus bayar di BPN, masyarakat yang ingin membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga sulit," kata koordinator aksi Saprudin Roy, Rabu (20/12/2017) di depan kantor BPN Tangsel.

Menurut Saprudin, pungutan liar sudah merajalela pada pelayanan kepada masyarakat di kantor BPN Tangsel, terutama dalam hal- hal pembuatan sertifikat kepada masyarakat. 

"Pelayanannya sangat buruk di BPN kota Tangsel saya sendiri saja buat sertifikat sampai tiga tahun tidak jadi- jadi, saya merasa dipermainkan. Kalau seperti ini masyarakat jadi bingung," ujarnya.

Dalam aksinya yang sempat diguyur hujan deras tersebut massa pendemo sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan gerbang kantor BPN. Massa memaksa masuk ke dalam, namun langsung dihalangi petugas, hanya beberapa perwakilan yang dipersilakan masuk untuk mediasi.

#GOOGLE_ADS#

Sementara Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, BPN Kota Tangsel Kadi Mulyono mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dan menindak lanjuti terkait temuan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum yang mengatasnamakan petugas BPN tersebut.

Menurutnya, mengurus sertifikat itu gratis, tak ada biaya. Sesuai ketentuan SOP, maka prosesnya sejak diterima berkas-berkas itu pengerjaannya adalah maksimal satu tahun masa anggaran berjalan.

"Terkait aspirasi masyarakat ini, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan dan akan segera ditindak lanjuti, dan untuk dugaan pungutan liar kami akan cari siapa oknumnya," ujarnya. 

Apabila nanti ada pelanggaran- pelanggaran, kata Kadi, pihaknya pun tak segan untuk melaporkan ke kantor BPN pusat agar segera bisa ditindak lanjuti dan oknumnya mendapatkan hukuman.(RAZ/RGI)