TangerangNews.com
Bea Cukai Amankan 38 Ular Langka
| Selasa, 9 Maret 2010 | 19:10 | Dibaca : 35389
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan ular langka. (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor ular langka jenis Phyton senilai Rp52 juta Selasa (9/2) siang. "Hewan langka ini akan diekspor ke Hongkong," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta.
Modus penyelundupan tersebut, ungkap Baduri, dilakukan dengan cara memberitahukan sebagai barang ornamen dan dikirim melalui Kantor Pos Bandara Soekarno Hatta. “Pengirim barang tersebut bernama Vincent dan beralamatkan di Jalan R Lukman, Jakarta,” kata Baduri. Puluhan ekor ular tersebut, lanjut Baduri, akan dikirim ke seorang penerima bernama Mr CY di Gedung Cheng , Hongkong.
“Diduga satwa yang dilindungi tersebut dikirim ke Hongkong untuk tujuan dipelihara karena warnanya yang menarik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berdasarkan estimasi harga pasar Internasional nilai ekpsor untuk jenis ular Phyton Reticulatus itu diperkirakan mencapai Rp28 juta.
Menurut Gaoto, eksportasi ular tesebut melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 150 juta. Dan berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem merupakan barang yang dilarang diekspor, pelanggarannya diancam pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Barang bukti puluhan ekor ular tersebut langsung diserahkan kepada Balai Besar karantina Hewan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dira)