TANGERANGNEWS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang, berunjuk rasa menolak disahkannya UU MD3 oleh DPR RI.
Meski diguyur hujan, para aktivis tersebut berteriak lantang di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (15/2/2018). Bahkan mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'UU MD3 Babak Baru Rezim Orba'.
Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya telah mengesahkan UU MD3 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pada rapat paripurna, Senin (12/02/2018) lalu.
Ketua DPC GMNI Tangerang, Khamaludin Renaldie mengatakan, dalam UU tersebut terkandung beberapa pasal yang kontroversial dan bisa merugikan masyarakat.
Pasal-pasal kontroversial yang disahkan oleh DPR itu menurut para mahasiswa sangatlah bertentangan dengan konstitusi dan semakin memperkuat imunitas para wakil rakyat di DPR.
"Pasal 122 Huruf K, dimana hak rakyat untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap para wakil-wakilnya di parlemen dan pemerintahan "dikebiri" dan itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ujar Khamal.
Khamal menegaskan, padahal penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat itu diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, menurut Khamal yang paling miris dalam UU MD3 tersebut adalah dalam penerapannya pasal 122 Huruf K yang melarang setiap orang perseorangan kelompok yang melakukan tindakan merendahkan ataupun menghina lembaga parlemen akan terkena tindakan hukum selama 5 tahun penjara.
"Masa rakyat mengkritik wakilnya bisa dipidanakan, kami dengan tegas ingin mencabut UU MD3," tutur Khamal.
Seusai memberikan aspirasinya, mereka pun tidur di aspal jalan halaman Puspemkot Tangerang pertanda matinya demokrasi.
"Yang kita takutkan adalah orde baru ini lahir kembali. Kita akan terus melakukan aksi sampai UU itu di revisi, tolak UU itu, kaji ulang UU itu," papar Khamal.(MJD/RGI)