TANGERANGNEWS.com - Pernah hidup di lembaga pemasyarakatan tak membuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tangerang jera.
SBI,33, rela masuk ke dalam penjara akibat mengulangi perbuatan buruknya yaitu mengkonsumsi narkoba.
SBI yang memiliki profesi sebagai buruh ini ditangkap kepolisian dari Polsek Neglasari di Kampung Gambiran, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Minggu (11/2/2018) lalu.
"Kami tangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu seberat brutto 0,15 gram dan satu ponsel," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, Sabtu (17/2/2018).
#GOOGLE_ADS#
Kapolsek mengatakan, ketika ditangkap, pelaku tidak memiliki kartu tanda penduduk lantaran baru dua bulan bebas dari penjara.
"Tersangka baru dua bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, resedivis itu memang kerap menggunakan narkoba jenis sabu kemana pun ia pergi.
Pada saat jajarannya melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku menyimpan barang haramnya di area tubuhnya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti dari bawah ibu jari kaki bagian sebelah kanan tersangka," tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.