TANGERANGNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan, Pemkot Tangerang wajib membantu KPU mensukseskan Pemilu 9 April nanti. Imron mengatakan, dasar diwajibkannya Pemkot membantu KPUD Kota Tangerang adalah peraturan pemerintah (PP) No.4 /2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilu . “Jadi intinya, dalam peraturan pemerintah menekankan agar semua pihak seperti Pemkot Tangerang wajib untuk membantu KPU mensukseskan Pemilu,” tegas Imron kepada Tangerangnews.com hari ini. Imron merinci dalam PP No.4/2009 ditegaskan Pemkot wajib membantu pelaksanaan sosialisasi, kelancaran pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelanggara pemilu, serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. “Pemkot sendiri akan membantu kita, tapi bukan dalam bentuk dana, melainkan material. Maksudnya, kalau kita perlu mobil untuk membawa logistik ke daerah, Pemkot harus membantu,” tandas Imron. (rangga)