TangerangNews.com

Perampok Sadis 2 Kg Emas di Gunung Kaler Didor Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 6 Maret 2018 | 16:00 | Dibaca : 8147


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjuk Tersangka JN, residivis pelaku spesialis perampok toko emas di wilayah Tangerang dan Jakarta. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-JN, residivis kambuhan spesialis perampok toko emas di wilayah Tangerang dan Jakarta berjalan tertatih-tatih setelah kaki kanannya dihadiahi timah panas oleh tim Resimen Mobil (Resmob) Satreskrim Polresta Tangerang.
 
Pria berkulit putih dengan perawakan kurus itu ditangkap dikontrakannya di daerah Teluk Gong, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar akhir Februari 2018.
 
JN beserta lima tersangka lainnya diduga adalah pelaku perampokan sadis terhadap Habudin, pedagang logam mulia (emas). Dalam peristiwa yang terjadi Rabu (3/1/2018) itu, korban dirampok oleh tersangka di Jalan Putih, Kampung Gabus III, RT 03/01, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Selasa (6/3/2018) mengatakan, tersangka bersama kawanannya terbilang sadis saat melakukan aksi perampokan itu.
 
Pasalnya, selain membawa lari emas 24 karat seberat dua kilogram dan uang sebesar Rp40 juta, korban juga turut dibacok kepalanya dan ditembak menggunakan air softgun.
 
"Setelah berhasil melukai korban, para tersangka kemudian melarikan diri ke daerah Jakarta," ujarnya.
 
#GOOGLE_ADS#
 
Sabilul pun mengatakan cukup lega atas terungkapnya kasus tersebut, karena disinyalir kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, seperti di Pasar Kemis beberapa waktu yang lalu. Hal itu disinyalir dilakukan oleh kelompok yang sama, karena modusnya serupa.
 
"Kami masih mengejar empat tersangka lainnya, sementara satu tersangka, SA alias IP sudah diamankan oleh Penjaringan, Jakarta Utara untuk kasus yang sama," tambahnya.
 
Keempat tersangka itu, yakni HE alias CA, GE, JE, SA. Sementara JN, mengaku hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari aksi kejahatannya tersebut. Bahkan pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kresek itu tampak tidak merasa berdosa atas perbuatan yang telah dilakukannya.
 
Ketika ditanya Kapolres untuk menceritakan perannya saat perampokan itu, JN mengaku sudah mendapatkan petunjuk terkait korban yang akan dirampoknya.
 
JN beserta lima pelaku lainnya berangkat dari Jakarta mengendarai sepeda motor. Mereka sudah mengintai korban sejak keluar dari rumahnya.
 
"Saya tarik tasnya, kemudian saya bacok kepalanya, kemudian teman saya menembak (korban)," katanya.
 
Setelah korbannya lumpuh, kata JN, ia mengambil sepeda motor serta tas yang berisi uang dan emas seberat dua kilogram itu.
 
Atas perbuatannya, JN akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)