TangerangNews.com

Ngaku Karyawan GMF, Penipu Ini Bawa Kabur Mobil Korban

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Maret 2018 | 17:00 | Dibaca : 2629


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan, bersama anggota lainnya menunjukan Barang bukti yang berhasil diamankan. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat terjadi di Kantor GMF Aeroasia Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Kali ini pelaku menyamar sebagai karyawan GMF untuk membawa kabur mobil korbannya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan ini diantaranya H, P, AS, EH, dan ZP.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa 6 Februari 2018. Berawal dari korban bernama Jamal memposting mobil Toyota Kijang Inova yang akan dijual di situs jual beli online.

BACA JUGA:

"Para pelaku menghubungi korban seolah-olah tertarik dengan mobil korban yang akan dijual," kata Yusep di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (26/3/2018).

Selanjutnya, para pelaku pun mendatangi rumah korban dan keduanya menyepakati bahwa mobil akan dibeli pelaku seharga Rp115 juta. Namun, pelaku hanya ingin bertransaksi di Kantor GMF Aeroasia Bandara Soekarno-Hatta pada tiga hari kemudian.

"Pelaku sambil menawarkan pekerjaan di GMF kepada anak korban. Dan korban tertarik atas tawaran itu," ucap Yusep.

Sedianya, korban dan pelaku pun bertransaksi di kantor GMF. Ketika keduanya tiba di kantor itu, pelaku langsung meminta kunci mobil, beserta surat-surat kendaraannya dengan alasan ingin mencoba mobil itu sebelum dibelinya.

"Tersangka hanya mengajak anak korban saat untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," jelas Yusep.

#GOOGLE_ADS#

Namun sayangnya, anak korban ditinggalkan oleh para pelaku dan berhasil membawa kabur mobil tersebut. "Korban merasa ditipu langsung melaporkan insiden ini ke kami," tutur Yusep.

Hanya berselang dua hari, polisi berhasil mengamankan H dan P meskipun handphone yang digunakan para pelaku ini telah dipindah tangankan untuk mengelabuhi polisi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

"Tak butuh waktu lama, dua pelaku langsung kami amankan walaupun kendaraan dan HP yang dikuasainya telah dipindah tangan kepada pihak lain," imbuhnya.

Kini kedua pelaku mesti mendekam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat pasal Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas empat tahun.(RAZ/RGI)