TangerangNews.com

4 Pengganda Uang di Masjid Al-Azhom Dibekuk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 April 2018 | 18:00 | Dibaca : 2844


Konferensi Pers Pengungkapan kasus penipuan bermodus penggadaan uang yang di lakukan ke 4 tersangka berinisial AG 53, IS 31, FF 38, dan R 53, di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (4/4/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)



TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang meringkus empat pelaku penipuan bermodus penggadaan uang senilai Rp500 juta, Rabu (4/4/2018).

Empat pelaku tersebut diantaranya berinisial AG 53, IS 31, FF 38, dan R 53. Mereka telah menipu Joko Dwi Sasongko 47, warga Cipondoh, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, bahwa mulanya korban diperkenalkan oleh rekannya Sopian yang mengaku telah sukses menggandakan uang dengan pelaku AG pada beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Joko dan Sopian pun bertemu dengan AG di sebuah restoran yang ada di Kota Tangerang.

"Mereka bertemu untuk praktek demonstrasi penggadaan uang dengan cara korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit," ujar Harley saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang.

Mengenai praktek tersebut, lantas Joko pun mempercayainya sehingga beberapa hari kemudian ia menyiapkan uang senilai Rp 500 juta untuk digandakan.

"Selanjutnya bertemu kembali di Masjid Al-Azhom Kota Tangerang," ucap Harley.

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya, dari Masjid tersebut, mereka berangkat menuju daerah Puncak Bogor.

"Sesampainya di hotel Bogor, tersangka mengatakan 'saya mau ritual dulu, pak Joko dan pak Sopian tunggu di luar," ungkapnya.

Ketika itu, tersangka telah menyiapkan secangkir kopi dan teh manis yang sebelumnya dicampur dengan pil yang dapat menghilangkan kesadaran agar korban tertidur.

"Korbannya tidur. Para tersangka membawa kabur uang korban senilai Rp500 juta," jelasnya.

Atas hal itu korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan berselang dua bulan kemudian, para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Cirebon dan Tangerang.

Kini ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.