TangerangNews.com
Hakim Bingung Soal Senjata Mantan Kasat Reskrim
| Kamis, 18 Maret 2010 | 22:08 | Dibaca : 5486
Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)
TANGERANGNEWS-Salah seorang anggota Polda Metro Jaya yang bertugas bagian pengawasan senjata api Mustaffa, 48, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dengan terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya, di Pengadilan Negeri Tangerang, sore ini.
Namun keterangan Musaffa membingungkan majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan. Menurut hakim, keterangan yang dipaparkan saksi tidak sesuai dengan materi pembahasan sidang terkait kepemilikan dan perizinan senjata api organik milik terdakwa. “Saya bingung dengan keterangan saudara,” kata Hakim anggota Tahan Simamora
Saat memberikan keterangannya, Musaffa mengaku ditugaskan oleh satuannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu. Tetapi dia mengaku hanya mengetahui seputar data senjata api non organik saja. “Sebenarnya bidang saya pengawasan senjata non organik,” katanya kepada majelis hakim.
Meski demikian, Musaffa menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api organik anggota Polri harus berdasarkan izin pimpinan kesatuannya. Sedangkan jika hal tersebut dilanggar, maka kasusnya hanya diproses di Propam dan dikenakan saksi Indisipliner. “Setahu saya belum pernah ada yang diproses secara pidana,” kata Musaffa.
Namun keterangan Musaffa ini dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi. Menurutnya, kasus kepemilikan senjata api tanpa izin diproses secara pidana sebagaimana terjadi dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putera Rajawali Banjaran. Riyadi sendiri mengakui, ia sendiri yang memanggil saksi Musaffa itu. “Karena namanya sudah tercantum dalam berkas dakwaan,” katanya.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu juga dihadirkan 2 senjata api milik terdakwa. Keduanya berjenis revolver model Kevin dan Pindad. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kunci.
Seperti diketahu, AKP Dewa Wijaya dijerat Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang karena memiliki senjata api tanpa izin. Sebelumnya ia juga dilaporkan seorang warga sipil, Niniek Sri Rejeki ke Polda Metro Jaya karena melakukan penodongan terhadap Febrian, asistennya pada 16 Desember 2009, di Kawasan Lippo Karawaci. Tapi kemudian, laporan penodongan tersebut dicabut korban.(rangga)